> >

KSAD Andika Dukung Perlindungan Saksi dan Korban Penyerangan Polsek Ciracas di Persidangan

Hukum | 7 November 2020, 23:30 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat konferensi pers di Mabes TNI AD, Minggu (30/8/2020). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa mendukung proses perlindungan saksi dan korban pada peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas.

Andika langsung memberikan arahan kepada Direktur Hukum Angkatan Darat Brigjen TNI Tetty Melina untuk mempersiapkan mekanisme saat korban maupun saksi dihadirkan di persidangan.

Dukungan terhadap saksi dan korban penyerangan Mapolsek Ciracas merupakan tindak lanjut pertemuan Andika dengan Ketua LPSK Hasto Atmojo beberapa waktu lalu.

Baca Juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa: Lebih Baik Kehilangan 31 Prajurit daripada Nama TNI AD Rusak

“Coba ciptakan mekanisme misalnya dalam persidangan itu dia tidak perlu hadir, tetapi melalui konferensi video dan hanya boleh dilihat oleh majelis hakim," ujar Kasad Andika saat memberi arahan Direktur Hukum TNI AD, dikutip dari Antara, Sabtu (7/11/2020).

Andika menilai mekanisme untuk tidak menghadirkan saksi dan korban sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan persidangan dan hakim.

“Pada saat bersamaan bisa juga melindungi saksi dan korban,” ujar Andika.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memberikan rekaman CCTV terkait insiden perusakan Mapolsek Ciracas kepada KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca Juga: KKB Makin Brutal, Anggota DPR Asal Papua Ini Langsung Temui KSAD Jenderal Andika Perkasa

Di kesempatan itu Hasto mewakili LPSK memberikan apresiasi kepada Jenderal TNI Andika Perkasa yang betindak cepat, memberikan perhatian kepada para korban insiden perusakan Mapolsek Ciracas. Pertemuan ini diunggah di kanal YouTube TNI AD.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU