> >

Oknum Guru SMAN 58 Jakarta Bertindak Rasial, Wagub DKI: Kita Minta Dinas Pendidikan Beri Sanksi

Peristiwa | 5 November 2020, 12:20 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra. (Sumber: KOMPAS.TV)

Namun, entah kenapa, TS tiba-tiba mengeluarkan pernyataan ajakan tersebut di dalam grup. Salah satu anggota grup kemudian menyebar ulah TS. 

Berikut kutipan pernyataan TS dalam grup Whatsapp yang tersebar: 

"Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita.” 

“Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3.” 

“Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya,” demikian pesan dalam grup tersebut. 

Karena peristiwa itu, TS akhirnya diperiksa oleh Dinas Pendidikan tanggal 23 Oktober lalu. 

Baca Juga: Detik-detik Guru Ngaji Tewas Usai Ikut Maulid Nabi, Korban Dilempar ke Sumur Saat Sedang Sekarat

Dalam pemeriksaan, dia mengakui bahwa tindakan itu salah dan sudah meminta maaf. 

"Jadi yang perlu diketahui, itu tindakan pribadi perorangan bukan tindakan sekolah," kata Dwi. 
"Justru sekolah waktu sambutan saya menjelang pemilihan OSIS saya sampaikan ini hari dijadikan ajang demokrasi yang sehat dan bermartabat," tambah dia. 

Kini TS dan pihak sekolah tinggal menunggu hasil pemeriksaan Dinas Pendidikan untuk memastikan sanksi apa yang akan diterima. 

Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto merasa prihatin dengan perilaku TS. 

Gunas menilai perilaku tersebut tak pantas dilakukan oleh seorang tenaga pendidik, apalagi di sekolah negeri yang notabene terdiri dari murid yang beragam suku dan agama. 

“Kita perlu antisipasi masalah SARA. Semua agama punya hak yang sama. Terlebih ini seorang guru yang mengajar murid dari semua agama. Tidak boleh terjadi lagi,” kata Gunas saat dihubungi, Senin (26/10/2020). 

Dia mendukung proses pemeriksaan yang sudah berjalan. 

Kini TS yang berprofesi sebagai guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti ini tengah menjalani pembinaan dari kepala sekolah. 

Adapun hasil pemeriksaan dirinya sudah diserahkan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 

Nantinya, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang berhak memberikan sanksi kepada TS.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU