> >

Berkas Pemeriksaan Petinggi KAMI Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hukum | 3 November 2020, 22:00 WIB
Deklarator yang juga Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait UU Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan berita bohong.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan kasus tersebut sudah masuk tahap satu atau penyidik telah menyerahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan.

Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan atau masuk dalam tahap dua. Adapun penyerahan berkas pemeriksaan ini telah diberikan pada minggu lalu.

Baca Juga: Ini Kicauan Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian UU Cipta Kerja

“Sudah tahap I, penyerahan berkas minggu lalu,” ujar Awi saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).

Awi menambahkan meski penyidik telah menyerahkan berkas pemeriksaan, pihaknya masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi.

Pemeriksaan saksi ini terkait pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Salah satunya yakni pemeriksaan terhadap Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani yang dijadwalkan pada hari ini.

Baca Juga: Petinggi KAMI Jadi Tersangka Hoax UU Cipta Kerja

Namun Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan surat pemanggila tidak jelas.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU