> >

Ini Tautan Mengunduh Draf UU Cipta Kerja Setelah Resmi Diundangkan

Politik | 3 November 2020, 07:00 WIB
Undang-Undang Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo. (Sumber: Setneg.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengundangkan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau UU Cipta Kerja.

Jokowi sudah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja

Bahkan, UU sapu jagat ini telah diberi nomor menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Kali ini, draf omnibus law alias aturan sapu jagat ini berisi 1.187 halaman. 

Secara struktur, UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab yang berisi 186 pasal. 

Kementerian Sekretariat Negara telah mengunggah draf UU Cipta Kerja di situsnya pada Senin (2/11/2020) malam. 

Anda bisa mengunggahnya di tautan ini: https://jdih.setneg.go.id/Produk

Sebelumnya diberitakan, berbagai elemen serikat buruh dan pekerja menunggu pengesahan UU Cipta Kerja. 
Mereka menunggu untuk melakukan gugatan terhadap undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi.

Massa buruh menggelar demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/11/2020).

Perwakilan massa buruh bahkan diterima MK untuk berdialog.

Baca Juga: UU Cipta Kerja yang Resmi Berlaku Berisi 1.187 Halaman

Presiden Konferensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menyatakan bahwa ada 300 perwakilan massa aksi yang diperbolehkan melakukan aksi di depan Gedung MK.

Sementara itu, sedikitnya 10 orang diperkenankan masuk ke dalam ruangan untuk bertemu langsung dengan perwakilan MK.

"Sebanyak 300 sampai ke depan MK. Nanti 10 orang yang masuk ruangan," jelas Andi seperti dilansir Kompas.com.

Pada hari ini, pihak buruh juga berencana menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law kepada MK.

Namun, karena belum diterbitkannya nomor undang-undang tersebut, maka perwakilan buruh hanya akan memberikan pernyataan sikap atas diterbitkannya omnibus law UU Cipta Kerja, pada 5 Oktober lalu.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU