> >

UU Cipta Kerja yang Resmi Berlaku Berisi 1.187 Halaman

Politik | 3 November 2020, 06:30 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar antar draf UU Cipta Kerja ke Istana Kepresidenan, Rabu (14/10/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020), Undang (UU) Cipta Kerja secara resmi kini telah berlaku. Kali ini, draf resmi UU Cipta Kerja memiliki 1.187 halaman.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja

Sebelum draf resmi ini beredar, masyarakat sempat dibuat bingung karena sejak pengesahan di rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, tidak ada versi resmi draf final sejak berbentuk RUU Cipta Kerja.

Pada 5 Oktober 2020 sebelum rapat paripurna berlangsung, beredar draf versi 905 halaman dari dua pimpinan Badan Legislatif DPR. 

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020. 

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Adapun, draf UU Cipta Kerja dengan 1.187 halaman ini sejalan dengan pernyataan PP Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia, yang mengaku menerima draf dengan jumlah halaman seperti yang dimaksud. 

Hal ini kemudian dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 

Menurut Pratikno, tidak ada perubahan yang signifikan antara draf itu dengan yang disampaikan DPR. 

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ujar Pratikno pada 23 Oktober 2020.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU