Umroh di Tengah Ancaman Pandemi Covid-19, Negara Siap Lindungi Jemaahnya
Peristiwa | 2 November 2020, 18:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bahkan, substansi KMA itu telah dibicarakan antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI.
Baca Juga: Alhamdulillah, Hari Ini WNI Sudah Bisa Umroh Lagi, Ratusan Jemaah Berangkat dari Bandara Soetta
Hal itu sebagaimana diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman.
Menurut Oman, sesuai arahan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan.
“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya,” ujar Oman dalam rilisnya, Senin (2/11/2020).
Oman melanjutkan, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.
Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” katanya.
Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi.
Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.
“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” katanya.
“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” imbuhnya.
Oman mengatakan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi, melainkan juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.
Baca Juga: [TOP3NEWS] Jokowi Lantik 12 Dubes, JK Umroh di Tengah Pandemi, Operasi Zebra Dimulai
Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, lanjut Oman, mereka diberi pilihan.
Pilihannya tak lain adalah berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwalkan ulang menunggu sampai pandemi reda.
Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.
“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” katanya.
“Intinya secara regulasi dan pengawasan, Kemenag siap. Menag sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan sebaik-baiknya,” ungkap Oman, menegaskan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV