> >

Polisi akan Periksa Refly Harun Terkait Kasus Gus Nur

Hukum | 2 November 2020, 10:45 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Polisi akan Periksa Refly Harun Terkait Kasus Gus Nur. (Sumber: KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat Bareskrim Polri terus mendalami kasus yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (3/11/2020).

Terbaru, penyidik berencana memanggil Refly Harun sebagai saksi pada Selasa (3/11/2020) besok.

"Rencananya besok 3 November 2020 pukul 10.00 WIB, dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dikonfirmasi, Senin (2/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Buntut Wawancara Gus Nur, Refly Harun Dimintai Keterangan?

Diketahui Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Adapun pernyataan Gus Nur diucapkan dalam video wawancara dengan Refly Harun. Video itu kemudian diunggah ke akun YouTube milik Refly.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi antara lain pelapor, ahli pidana, dan ahli bahasa.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dipastikan akan memanggil semua pihak yang terlibat.

"Yang mengunggah, yang mengedit, shooting, termasuk yang mewawancarai, semua akan kita panggil," ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: GP Ansor Tolak Berdamai dengan Gus Nur

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur bersama kuasa hukumnya usai sidang di Ruang Candra, PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (23/5/2019). (Sumber: TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN)

Gus Nur Ditangkap

Gus Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Dia ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.

Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun YouTube pada 16 Oktober 2020.

Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020) dengan dugaan menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.

Baca Juga: Minta Penangguhan, Pengacara Klaim Gus Nur Dapat Jaminan dari Alim Ulama hingga Ustaz

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU