BPJS Kesehatan Mulai Bekukan Kepesertaan PNS dari Program JKN karena Tak Lengkapi Data
Sosial | 2 November 2020, 00:22 WIB"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam," kata Iqbal.
Adapun untuk mengetahui peserta BPJS Kesehatan harus melakukan registrasi ulang atau tidak, peserta segmen PPU PN ini dapat memeriksanya melalui Aplikasi Mobile JKN.
Juga layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, atau Aplikasi JAGA KPK .
Baca Juga: Mulai 1 November 2020 Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang
Jika sudah tahu harus melengkapi data, peserta dapat melakukan pembaruan data berupa NIK dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan aplikasi Whatsapp.
Selain itu, cara lainnya adalah menghubungi letugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit atau telepon ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Saat akan melengkapi data, peserta harus melampirkan foto Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun layanan melalui aplikasi Whatsapp, akan beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Bisa WhatsApp ke Nomor Pandawa, Ini Daftarnya
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV