Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Cukup WhatsApp ke Pandawa, Ini Daftar Nomornya se-Indonesia
Sosial | 2 November 2020, 05:05 WIBKOMPAS.TV - BPJS Kesehatan JKN-KIS mengumumkan bahwa sebagian pesertanya diwajibkan melakukan registrasi ulang. Hal ini berlaku dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP) per 1 November 2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.
"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," katanya, Sabtu (31/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Bisa WhatsApp ke Nomor Pandawa, Ini Daftarnya
Cara Registrasi Ulang atau Pembaruan Data
Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS segmen PPU PN dapat mengecek status kepesertaannya melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
- Aplikasi JAGA KPK.
Salah satu cara mengecek status kepesertaan adalah lewat Whatsapp CHIKA. Menurut penelusuran Kompas.com, berikut caranya:
1. Kirim pesan apa saja (misalnya: halo) ke nomor Whatsapp 08118750400
2. Kemudian akan ada balasan otomatis sebagai berikut:
3. Setelah itu balas dengan angka "1".
4. Selanjutnya Anda akan diminta mengirimkan nomor Peserta BPJS Kesehatan atau nomor KTP (NIK)
5. Selanjutnya, Anda akan diminta mengirimkan juga tanggal lahir dengan format (yyyy-mm-dd). Misalnya 1994-08-19
6. Anda akan mendapatkan detail informasi kepesertaan.
Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV