Kronologi Penangkapan Hiendra Sunjoto, Tersangka Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Hukum | 29 Oktober 2020, 21:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terduga penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Sunjoto (HS) saat ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah buron selama 8 bulan.
Baca Juga: KPK Tangkap Hiendra Soenjoto, Buronan Pemberi Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi
Hiendra sudah menjadi buronan tim KPK sejak Februari 2020.
Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Hiendra ditangkap oleh penyidik di apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Kamis (29/10/2020).
"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS," kata Lili dalam konferensi persnya, Kamis (29/10/2020).
"Yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," imbuhnya.
Lili melanjutkan, atas informasi tersebut, penyidik KPK melakukan koordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas kemanan untuk melakukan pengintaian.
Kemudian pada Kamis (29/10/2020) pukul 08.00 WIB, ketika teman HS ingin mengambil barang di mobilnya, KPK langsung memberikan surat perintah penangkapan.
"Dan penggeledahan penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi," ucap Lili.
Baca Juga: KPK Tangkap Hiendra Soenjoto, Buronan Pemberi Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV