> >

Tegas! Oknum Perwira Polri Jadi Kurir Narkoba, BNN Minta Pelaku Dihukum Mati

Hukum | 29 Oktober 2020, 12:04 WIB
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat memberi keterangan di kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2020). (Sumber: TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Ia menjelaskan tindakan tegas terukur termasuk tembak di tempat sudah dinstuksikan oleh Kapolri terhadap pihak-pihak yang mencoba melarikan diri dalam kasus narkoba.

Ia juga telah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan tindakan serupa jika bandar atau pihak yang terlibat peredaran narkoba tidak mematuhi peringatan saat ditindak.

"Jangan sampai kerja keras anggota Polri yang bertaruh nyawa dalam setiap melakukan penangkapan rusak hanya karena ulah segelintir orang. Petugas yang jadi kacung gembong narkoba," ujarnya.

Baca Juga: Perwira Polisi Jadi Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Bersalah

Selain hukuman mati bagi anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba, Arman mendesak Kejaksaan Agung lekas mengeksekusi bandar narkoba yang sudah divonis mati.

Menurutnya selama ini Kejagung sudah terlalu banyak memberi kelonggaran bagi bandar yang divonis mati Pengadilan tapi tak kunjung dieksekusi.

"Ada puluhan bandar yang divonis mati tapi sampai sekarang belum dieksekusi. Dampaknya para gembong narkoba ini bisa berbisnis kembali dari penjara. Karena mereka punya duit banyak jadi seakan-akan hukum bisa dibeli," ujar Arman.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU