Bahar Bin Smith Tersangka, Pengacara Korban Kaget: Loh Kan Sudah Damai, Kenapa Kita Ruwetkan?
Hukum | 28 Oktober 2020, 19:33 WIBKABUPATEN BOGOR, KOMPAS.TV - Kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith alias Habib Bahar pada 2018 lalu rupanya masih berlanjut.
Hendy P yang menjadi kuasa hukum korban bahkan mengaku kaget saat mendengar Bahar bin Smith menjadi tersangka atas kasus kliennya.
Menurut Hendy, kliennya yang bernama Andriansyah tidak memperpanjang kasus penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith. Antara Andriansyah dengan Bahar pun sudah damai.
Baca Juga: Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Penganiayaan Sopir Taksi Online
"Nah itu, saya kaget juga, loh kok ini sudah damai, tapi kenapa naik lagi? Seharusnya kan restorative justice, kan sudah damai, ngapain kita ruwet-ruwetkan. Tapi yang kemarin dari polisi itu saya no comment-lah," kata Hendy, Rabu (28/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut Hendy, kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terhadap kliennya terjadi pada 2018 lalu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Saat itu, kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
Bahkan, menurut Hendy, kliennya sepakat ingin berdamai dan tidak akan memperpanjang kasus hukum tersebut.
"Perkara kan sudah lama 2018, pada saat itu klien kami sopir transportasi online itu sudah mau cabut laporan pada saat itu ya. Akhirnya secara kekeluargaan ketemu lah dengan pihak kuasa hukum Habib Bahar dan akhirnya damai," kata dia.
Selanjutnya pada Mei 2020, pihaknya sudah mengusulkan untuk mencabut laporan di Polres Bogor.
"Cuma, pada saat itu kita diarahkan ke Polda Jabar, tapi kita sudah koordinasi sih dengan salah satu penyidik dan kita kirim surat pencabutan laporan. Tapi belum direspons Polres Bogor. Tapi kita kirim via elektronik. Intinya sih klien kami maunya damai, enggak diperpanjang lagi," kata dia.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV