Hakim Nilai Eksepsi Brigjen Prasetijo Tidak Berlandaskan Hukum, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Hukum | 27 Oktober 2020, 22:31 WIB“Apabila diperkenankan kami boleh menghadiri untuk sidang berikutnya. Untuk sidang pemeriksaan saksi. Kalau boleh kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terima kasih,” ujar Prasetijo.
Kuasa hukum Prasetijo juga meminta agar kliennya dihadirkan langsung untuk mengikuti sidang.
Namun, majelis hakim mengatakan sidang akan tetap digelar secara virtual mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
Baca Juga: Beredar Foto Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Menyantap Hidangan dari Kejari Jaksel
“Untuk persidangan perkara saudara sudah ditetapkan majelis hakim dalam bentuk online. Oleh karena masih sampai sekarang,” ujar Muhammad Sirad.
Brigjen Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan untuk kepentingan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia.
Perbuatan tersebut dilakuan secara bersama-sama dengan pengacara Anita Kolopaking.
Surat jalan palsu itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Suruh Anak Buah Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra
JPU menyatakan Brigjen Prasetijo melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV