Ramai Seruan Pembangkangan Sipil Tolak Bayar Pajak Gara-gara Pengesahan UU Cipta Kerja, Ini Kata DJP
Peristiwa | 27 Oktober 2020, 18:33 WIBMenanggapi seruan pembangkangan sipil dengan menolak membayar pajak, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara.
Menurut dia, pembangkangan sipil dengan menolak membayar pajak tidak akan efektif. Sebab, tingkat kepatuhan membayar pajak di Indonesia masih rendah.
"Pembangkangan sipil tak bayar pajak akan efektif jika tingkat kepatuhan pajak tinggi. Tanpa prasyarat itu, pengemplang pajak akan berpesta pora," kata Yustinus pada Selasa (27/10/2020).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam pernyataan resminya, DJP menyatakan seruan pembangkangan sipil dengan menolak bayar pajak merupakan ajakan yang sangat salah.
Baca Juga: Editorial Tempo Serukan Pembangkangan Sipil, Apa yang Ingin Disuarakan? - ROSI
"Pembangkangan sipil dengan ramai-ramai tidak membayar pajak merupakan seruan yang salah. Sebab, akan membahayakan Republik Indonesia," tulis DJP dalam keterangan resminya.
Menurut DJP, mengajak orang-orang untuk tidak membayar pajak bisa menjerumuskan negara ke jurang kerusakan yang dalam.
Terlebih, kepatuhan pajak di Tanah Air saat ini relatif masih rendah. Dengan menolak membayar pajak, maka hanya akan menguntungkan orang yang selama ini tidak patuh membayar pajak atau para pengemplang pajak.
Padahal, kata DJP, penerimaan pajak sangat penting untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang anggarannya dialokasikan sebesar Rp 695,2 triliun.
Baca Juga: Pakar Hukum: Pembangkangan Sipil Sah-sah Saja, Asalkan .... - ROSI
"Penolakan membayar pajak hanya akan memperlebar defisit fiskal dan semakin menekan perekonomian nasional," tulis DJP.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV