Ribuan Pelanggar Ditilang Polisi Setelah Terjaring Operasi Zebra Pertama 2020 di Jakarta
Sosial | 27 Oktober 2020, 13:18 WIBAdapun pelanggar stop line mencapai 354 pengendara, sedangkan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK mencapai 45.
"Untuk melawan arus itu 694 perkara. Berkendara di bawah umur ada 17 perkara. Bonceng lebih satu orang ada 9 perkara," katanya.
Bagi pengendara mobil, ada 104 yang melanggar karena tidak menggunakan safety belt.
Sedangkan 33 pengendara ditindak karena barmain ponsel saat mengemudikan mobil.
"Untuk kendaraan roda empat yang melanggar stop line mencapai 182. Tidak dilengkapi STNK ada 4. Langgar bahu jalan 583. dan menggunakan rotator ada 6 pelanggar," katanya, menjelaskan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV