> >

Sugi Nur Alias Gus Nur Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Hukum | 25 Oktober 2020, 15:40 WIB
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur bersama kuasa hukumnya usai sidang di Ruang Candra, PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (23/5/2019). (Sumber: TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Tak hanya itu, penyidik juga menahan Gus Nur. "Tersangka (Gus Nur) ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (25/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Argo menuturkan, Gus Nur ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri. Adapun Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: Pengacara Jelaskan Kronologi Penangkapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu.

Diketahui sebelumnya, Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.

Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.

Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).

Gus Nur dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Anak Sugi Nur: Dijemput Sekitar Lima Mobil

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.

Ketua pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur dengan pelanggaran dua pasal dalam Undang-Undang (UU) ITE. 

Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun penjara.  Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap, Ini Kata Sekjen PBNU

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU