Satu Lagi Bertambah, 3 Pemohon Warga Papua Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Update corona | 22 Oktober 2020, 22:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satu lagi bertambah, pihak yang menggugat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Prabowo: Kita Coba Dulu UU Cipta Kerja, Jika Tak Bagus Gugat ke MK
Sebelumnya, sudah ada tiga permohonan pengujian UU Cipta Kerja yang diajukan ke MK.
Permohonan pertama diajukan oleh dua orang pekerja bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.
Sedangkan permohonan kedua dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh ketua umumnya, Deni Sunarya, serta sekretaris umum Muhammad Hafiz.
Kemudian, gugatan ketiga dimohonkan oleh oleh lima orang warga, terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.
Pihak kali ini adalah 3 orang warga Papua bernama Zakarias Horota, Agustinus R Kambuaya, dan Elias Patege.
Ketiga pengugat itu berpandangan, berlakunya UU Cipta Kerja telah merenggut hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sebab, pada UU itu mengurangi partisipasi publik dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Undang-undang a quo telah mereduksi partisipasi para pemohon untuk turut serta dalam proses penyusunan Amdal," tulis pemohon dalam dokumen permohonan yang diunggah di laman resmi MK RI, sebagaimana dikutip Kompas.com Kamis (22/10/2020).
Melalui UU Cipta Kerja, penyusunan dokuken Amdal dilakukan dengan hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup.
Padahal, semula, dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur, Amdal disusun tidak hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak, tetapi juga pemerhati lingkungan hidup dan yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
Menurut pemohon, UU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.
"Maka dari itu keberlakuan undang-undang a quo yang mereduksi partisipasi masyarakat berimplikasi pada hilangnya kesempatan masyarakat untuk menyuarakan dan mendapatkan perlindungan hak-hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 28H Ayat (1) UUD NRI 1945," kata pemohon.
UU Cipta Kerja juga dinilai mengkomersialisasikan pendidikan.
Hal ini dilihat dari bunyi Pasal 65 Ayat (1) yang menyebut bahwa perizinan usaha tidak berlaku pada sektor pendidikan kecuali lembaga pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus.
Ketentuan tersebut dinilai mendiskriminasi kawasan ekonomi khusus sehingga di kawasan tersebut pendidikan harus memiliki izin usaha.
Menurut pemohon, hal ini bisa diartikan komersialisasi pendidikan.
"Keberlakuan undang-undang a quo yang mengkomersialisasikan pendidikan berdampak yaitu diskriminasi kesempatan menikmati pendidikan secara merata dan mencederai hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945," terang pemohon.
Baca Juga: Mensetneg Pratikno Pastikan Substansi UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Sama Seperti yang Diserahkan DPR
Di samping itu, para pemohon menggugat UU Cipta Kerja juga dari segi formil.
Pemohon berpandangan, pembentukan UU tersebut melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Hal ini karena pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tak memenuhi asas keterbukaan.
Pembahasan rancangan UU ini juga dianggap tertutup dan diselesaikan dalam waktu yang sangat terbatas.
"Bukannya terlebih dahulu melibatkan partisipasi masyarakat untuk mendengar, pembentuk undang-undang justru tetap sahkan undang-undang a quo meski ditolak habis-habisan," kata pemohon.
Atas alasan-alasan tersebut, para pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 65 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Untuk diketahui, Undang-undang Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).
Pengesahan UU tersebut menimbulkan kontroversi karena pasal-pasal di dalamnya dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.
Proses penyusunan dan pembahasan naskah UU Cipta Kerja dianggap tertutup dari publik.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV