> >

PWI Ingatkan Soal Pilkada Serentak, Wartawan Harus Tetap Independen

Politik | 21 Oktober 2020, 17:21 WIB
Pilkada 2020 (Sumber: Istimewa)

Pasal 6 juga mengatur, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Wartawan yang menjadi nyata-nyata mendukung calon kepala daerah di Pilkada 2020 berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik tersebut.

Secara universal, dalam jurnalistik juga dikenal prinsip bahwa jurnalisme itu bertanggung-jawab kepada publik dan menjaga jarak yang sama dengan narasumbernya, seperti yang dikenalkan Bill Kovach dan Tom Rosentiel dalam Sepuluh Elemen Jurnalisme.

Baca Juga: Perempuan Berdarah Batak Ikut Pilkada di Melbourne

Untuk itulah, rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat mengingatkan agar wartawan, termasuk yang bukan anggota PWI, untuk menjaga marwah kewartawanannya, dengan tetap menjaga kemandirian dan tidak menjadi bagian langsung dari calon kepala daerah.

Pada waktu yang sama, rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat yang juga dihadiri Sekretaris Sasongko Tedjo dan sejumlah anggota lainnya.

Sasongko mengatakan, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengirimkan surat kepada Pengurus Pusat PWI untuk menindak anggota atau pengurus PWI di daerah yang mendukung calon kepala daerah secara terbuka, termasuk menyalahgunakan simbol organisasi untuk mendukung calon.

Karena sanksi bagi anggota yang melanggar menjadi kewenangan pengurus dan bukan Dewan Kehormatan yang memiliki wewenang itu.

Sanksi itu harus ditegakkan secara tegas dan disiplin sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU