Pengacara Brigjen Prasetijo Sebut Pembuat Surat Jalan Palsu untuk Djoko Tjandra adalah Dody Jaya
Hukum | 21 Oktober 2020, 13:41 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang kini sudah terdakwa membantah telah membuat surat jalan palsu untuk membantu terpidana kasus Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra agar bisa keluar-masuk Indonesia.
Brigjen Prasetijo menyampaikan demikian dalam sebuah persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).
Menurut Tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, pihak yang membuat surat jalan palsu adalah Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dodi Jaya.
Baca Juga: Berkas 2 Jenderal Polisi Kasus Red Notice Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Sudah jelas bahwa yang membuat surat-surat jalan tersebut adalah Dodi Jaya. Tidakkah tepat jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa, sebagai orang yang membuat surat palsu," kata anggota kuasa hukum Prasetijo di PN Jakarta Timur dikutip dari Tribunnews.com.
Namun pembelaan tersebut langsung dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyebut Dodi Jaya membuat surat jalan palsu tersebut atas perintah Brigjen Prasetijo.
Akan tetapi, tim kuasa hukum bersikeras bahwa kliennya tidak membuat surat jalan palsu tersebut. Ia mengacu pada keterangan Dodi dalam berita acara pemeriksaan.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Baca Eksepsi, Djoko Tjandra Malah Tertidur
"Berdasarkan keterangan Dodi Jaya, bahwa dia lah yang membuat surat jalan sesuai keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tanggal 04 Agustus 2020," ujar kuasa hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum juga membantah Brigjen Prasetijo terlibat dalam pembuatan surat rekomendasi kesehatan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.
Atas hal-hal tersebut, pihak Prasetijo pun meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU.
Baca Juga: Jamwas Panggil Kajari Jaksel karena Disebut Jamu 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
"Memulihkan harkat martabat dan nama baik Brigjen Prasetijo. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan 'kabur'. Menyatakan tidak ada tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa," tutur kuasa hukum Prasetijo.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa membacakan dakwaan, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Kasus Suap Penghapusan Red Notice Masuk Tahap 2, Napoleon dan Prasetijo Tinggal Tunggu Sidang
Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020. Padahal, saat itu Djoko Tjandra berstatus sebagai buronan.
Baca Juga: Beredar Foto Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Menyantap Hidangan dari Kejari Jaksel
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV