Besok, Polisi Jakarta Siagakan 6.000 Personel Amankan Aksi Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
Politik | 19 Oktober 2020, 17:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi demonstrasi tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan kembali digelar pada Selasa besok (20/10/2020).
Adalah aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang berencana turun ke jalan untuk demonstrasi tolak UU Cipta Kerja itu.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Telah Menerima 3 Pemohon Uji Materi UU Cipta Kerja
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, pihak kepolisian telah menyiagakan sebanyak 6.000 personel guna mengamankan aksi demonstrasi itu.
Namun, Heru menjelaskan bahwa massa yang akan melaksanakan demonstrasi esok hari disebut merupakan gabungan dari berbagai elemen, seperti buruh, organisasi masyarakat, dan mahasiswa.
Menurut Heru, massa itu disebut-sebut akan terkonsentrasi di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Kalau di sekitaran Istana, sudah kami mapping sekitar 6.000 personel," ujar Heru saat dikonfirmasi awak media, Senin.
Heru menambahkan, pihaknya saat ini sedang mengestimasi berapa banyak massa yang akan turun pada aksi demonstrasi besok.
"Kami sedang melakukan mapping, berapa banyak dari mereka yang akan turun," tutur Heru.
Koordinator BEM SI, Remy Hastian memperkirakan, sekitar 5.000 mahasiswa bakal ambil bagian dalam aksi damai yang akan diselenggarakan pukul 13.00.
Baca Juga: 7 Polisi Polres Bekasi Positif Corona Usai Amankan Demo Tolak UU Cipta Kerja
Remy menyebut, BEM SI menyayangkan reaksi pemerintah terhadap gelombang protes yang bergulir sejak pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu.
Pemerintah dan DPR yang tak transparan sejak pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja malah pilih melempar segala aspirasi warga ke Mahkamah Konstitusi.
Aliansi BEM SI juga menilai, prosedur hukum itu tak akan banyak berpengaruh dalam menentukan nasib UU Cipta Kerja, jika menilik preseden-preseden sebelumnya.
"Aliansi BEM Seluruh Indonesia menyatakan akan kembali turun aksi untuk mendesak Presiden RI segera mencabut UU Cipta Kerja," tukas Remy melalui keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV