Warga Jakarta yang Tolak Tes Swab Akan Didenda Rp 5 Juta
Update corona | 19 Oktober 2020, 17:08 WIBSetelah disahkan, Perda diserahkan secara resmi kepada pemerintah dalam hal ini Wagub DKI Ariza selaku pimpinan eksekutif yang hadir.
Usai pembahasan rampung dan menjadi perda, pelaksanaan regulasi ini akan dimulai.
"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah maka Raperda yang dimaksud akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Riza.
Baca Juga: Regulasi Penanganan Covid-19, Wagub DKI Sebut Jakarta Besok Bakal Punya Satu Perda
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19.
Beleid ini disusun lantaran DKI mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Raperda juga dibuat agar aturan terkait penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Setelah ditetapkan, Riza menambahkan, perda tersebut akan lebih lengkap dari pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang sebelumnya menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV