> >

KASUM Nyatakan Duka Atas Meninggalnya Pollycarpus Budihari Prijanto

Sosial | 18 Oktober 2020, 06:25 WIB
Pollycarpus Budihari Priyanto mengadakan konferensi pers untuk pertama kalinya di Jakarta, Kamis (28/12/2006), setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 25 Desember 2006. (Sumber: KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menyampaikan duka cita atas meninggalnya Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.

Sekretaris Jenderal KASUM Bivitri Susanti mengatakan, pernyataan duka cipta disampaikan KASUM tanpa menghentikan penuntasan kasus kematian Munir.

"KASUM mengucapkan turut berduka cita buat keluarga Pollycarpus. Sedangkan mengenai kasus Munir, konstruksi kasus sebenarnya sudah muncul di berbagai dokumen hukum mengenai semua perkara yang sudah pernah diadili,” ujar Bivitri Susanti kepada KompasTV, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga: Pollycarpus, Mantan Terpidana Kasus Munir Meninggal Dunia

Konstruksi hukum itu lanjut Bivitri tidak hanya dalam perkara terdakwa Pollycarpus itu Prijanto.

"Tidak hanya perkara dengan terdakwa Pollycarpus. Bahkan sejumlah bahan lain juga ada,” ujar Bivitri Susanti.

Meninggalnya Pollycarpus Budihari Prijanto lanjut Bivitri, bukan kendala tekhnis dalam pengungkapan kasus Munir.

"Artinya, bahan untuk terus mengungkap kasus Munir bukan kendala teknis dan tidak terkait dengan wafatnya Pollycarpus. Melainkan kendala politis, yaitu soal kemauan negara saja,” ujar Bivitri Susanti.

Baca Juga: Peringatan 15 Tahun Kematian Munir, Kontras: Presiden Seharusnya Bisa Buka Hasil TPF Munir

Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia setelah dinyatakan positif Covid-19.

Eks pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan, menjelaskan Pollycarpus meninggal dunia pada pukul 14.52 WIB, Sabtu (17/10/2020) setelah menjalani perawatan 16 hari di RS Pertamina.

Pollycarpus Budihari Prijanto, adalah eks pilot maskapai Garuda Indonesia yang divonis 14 tahun penjara dalam kasus meninggalnya Munir pada 7 September 2004.

Setelah menjalani masa tahanan 8 tahun, ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 28 November 2014. Pada 29 Agustus 2018, Polly dinyatakan bebas murni.

Baca Juga: Dokumen TPF Pembunuhan Munir Hilang

Usai bebas, Polly bekerja tercatat menjadi asisten direktur PT Gatari Air Service milik Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto. Dia juga disebut sebagai salah satu pengurus Partai Berkarya. (Andy Lala)

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU