> >

Istri Munir: KASUM Tetap Tuntut Penyelesaian Kasus Munir, Meski Pollycarpus Meninggal Dunia

Sosial | 18 Oktober 2020, 07:55 WIB
Istri aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) almarhum Munir Said Thalib, Suciwati ketika ditemui di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, Kamis (26/4/2018). (Sumber: KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, meninggal dunia Sabtu (17/10/2020).

Suciwati, istri dari almarhum Munir menyatakan duka cita atas meninggalnya Pollycarpus.

Ia menekankan meninggal Pollycarpus bukan berarti pengusutan dalang kematian suaminya berhenti. Komite Solidaritas untuk Munir (KASUM) tetap menuntut negara agar penyelidikan tetap berjalan.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Munir, Pollycarpus Meninggal Karena Covid-19

"Penyelidikan kasus Munir perlu terus dilakukan mengingat dari berbagai bukti di persidangan dan beragam bukti lainnya pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan, walaupun Polycarpus telah meninggal,” ujarnya saat dihubungi KompasTV, Sabtu (17/10/2020).

Suciwati mengingatkan kasus kematian Munir bukanlah kejahatan yang biasa, tetapi merupakan bentuk persekutuan jahat yang melibatkan beragam pihak. Ia mendesak agar pihak lain di luar Polycarpus perlu dicari dan ditemukan oleh negara untuk di adili dan dihukum.

Selain itu lanjut Suciwati, KASUM menilai meninggalnya Polycarpus perlu di selediki oleh otoritas yang berwenang tentang sebab musabab meninggalnya Polycarpus.

Sebagai pelaku lapangan menurut Suciwati, tentu Polycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang atasan yang memerintahkan dia membunuh suaminya.

Baca Juga: Mengingat 7 September, Saat Pejuang Kemanusiaan Munir Ditiadakan

"Penyelidikan atas meninggalnya Polycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yg berwenang. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Polycarpus," ujar Suciwati.

Tidak ada kemauan pemerintah

Lebih lanjut Suciwati menyatakan KASUM menilai hambatan pengungkapan dalang kasus pembunuhan Munir bukan karena tidak adanya bukti atau karena meninggalnya Polycarpus. Tetapi tidak adanya kemauan politik pemerintah untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir hingga tuntas.

"Janji pemerintah yang berkomitmen menyelesaikan kasus Munir hanya menjadi janji indah yang enak di dengar tetatpi tidak pernah terealisasikan. Oleh karena itu, untuk kesekian kali KASUM mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Pengungkapan kasus pembunuhan Munir merupakan tangungjawab konstitusional negara yang perlu diselesaikan hingga tuntas," tegas Suciwati.

Baca Juga: Peringatan 15 Tahun Kematian Munir, Kontras: Presiden Seharusnya Bisa Buka Hasil TPF Munir

Mantan narapidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 16 hari akibat terpapar virus corona di RS Pertamina, Jakarta Selatan, Sabtu (17/10/2020).

Pollycarpus adalah eks pilot maskapai Garuda Indonesia yang divonis 14 tahun penjara dalam kasus meninggalnya Munir pada 7 September 2004.

Setelah menjalani masa tahanan 8 tahun, ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 28 November 2014. Pada 29 Agustus 2018, Polly dinyatakan bebas murni.

Usai bebas, Polly bekerja tercatat menjadi asisten direktur PT Gatari Air Service milik Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto. Dia juga disebut sebagai salah satu pengurus Partai Berkarya. (Andy Lala)

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU