> >

Pollycarpus, Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Meninggal Akibat Covid-19

Sosial | 17 Oktober 2020, 19:48 WIB
Pollycarpus Budihari Priyanto mengadakan konferensi pers untuk pertama kalinya di Jakarta, Kamis (28/12/2006), setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 25 Desember 2006. (Sumber: KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

Hasil autopsi yang dilakuakan institut forensik Belanda ditemukan jejak-jejak senyawa arsenikum dalam tubuh Munir.

Pada 1 Desember 2005, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus.

Di tingkat Peninjauan Kembali, divonis Pollycarpus 14 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yaitu 20 tahun penjara.

Baca Juga: Menolak Lupa Pembunuhan Munir | 15 Tahun Munir: Menolak Lupa - ROSI (5)

Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 hukuman pada 28 November 2014 dan bebas murni pada Agustus 2018. ia merupakan warga binaan LP Kelas I Sukamiskin, Bandung, sejak Mei 2008

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU