Kedekatan Indonesia dengan China Dinilai Jadi Alasan Menhan AS Undang Prabowo
Politik | 17 Oktober 2020, 06:50 WIBBaca Juga: Amnesty International Indonesia Desak AS Batalkan Kunjungan Menhan Prabowo Subianto
Pemerintah Indonesia juga wajib meminta jaminan agar Prabowo saat di AS tidak diseret oleh siapapun ke pengadilan terkait atifitasnya saat di dunia militer.
Dalam hukum AS, ada dua Undang-undang yang memungkinan warga negara asing untuk digugat atas tuduhan penyiksaan dan pembunuhan.
Dua undang-undang tersebut adalah Alien Tort Claims Act 1789 dan Torture Victim Protection Act 1992.
Berdasarkan Undang-undang ini korban atau keluarga korban yang mengalami penyiksaan dan pembantaian di luar AS dapat menggugat pelaku saat keberadaanya di AS.
Baca Juga: Dapat Visa Amerika Serikat, Prabowo Lapor Presiden Jokowi
Beberapa kasus terkait hal tersebut pernah dialami Sintong Panjaitan (1994) dan Johny Lumintang (2001) saat berada di AS .
Mereka mendapat surat panggilan untuk menghadap pengadilan dan akhirnya mengambil keputusan untuk segera meninggalkan AS.
Kasus lain terjadi di Australia tahun 2007 ketika Sutiyoso sebagai Gubernur DKI diberikan panggilan oleh polisi untuk menghadap Pengadilan di New South Wales.
Panggilan berkaitan dengan kasus kematian 5 jurnalis Australia yang dikenal sebagai Balibo 5.
Baca Juga: Amerika Serikat Setuju Indonesia Membeli 8 Pesawat Osprey
Bahkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus membatalakan kunjungannya ke Belanda di tahun 2010.
Saat itu kelompok Republik Maluku Selatan (RMS) mengajukan tuntutan ke Pengadilan setempat agar SBY menghadap untuk mempertanggungjawabkan masalah HAM di Indonesia.
"Pemerintah Indonesia wajib meminta jaminan agar Prabowo saat di AS tidak diseret oleh siapapun ke pengadilan, Terutama dari korban atau keluarga korban Timor Timur yang bermukim di AS. Perwakilan Indonesia di AS pun harus mencermati kemungkinan adanya gugatan ke Prabowo baik sebelum maupun saat kedatangannya", ujar Hikmahanto Juwana. (Andy Lala)
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV