Komut PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Perkara Jiwasraya
Hukum | 16 Oktober 2020, 00:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dituntut hukuman penjara seumur hidup denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
JPU pada Kejaksaan Agung, menilai pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.
Jaksa menyatakan Heru Hidayat telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
Baca Juga: Piter Rasiman Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Serta melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan kedua dan dakwaan ketiga Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar JPU Agung Retno saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020) malam.
Selain pidana penjara seumur hidup JPU juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Heru Hidayat berupa uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun.
Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Baca Juga: Rincian Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya Capai Rp 16,8 Triliun, 3 Pejabat Nikmati Keuntungannya
“Bila hartanya tidak mencukupi maka diganti hukuman selama 10 tahun penjara," ujar JPU Agung Retno.
Adapun hal yang memberatkan hukuman yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa bersama-sama menimbulkan kerugian negara yang besar yaitu sejumlah Rp16,807 triliun
“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatan,” sambung Jaksa.
Di sisi lain, empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi Jiwasraya telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Baca Juga: Terkait Kasus Jiwasraya, Sinarmas Kembalikan Rp 77 Miliar
Keempatnya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.
Sementara Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut pidana penjara seumur hidup dan dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6,078.500 Triliun.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV