> >

Kasus Penghasutan Masih Berkembang, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Hukum | 15 Oktober 2020, 23:27 WIB
irektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis sembilan orang anggota KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan berita bohong terkait UU Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020). (Sumber: KompasTV)

Kemudian Tersangka lain yang ikut dipamerkan adalah Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP)  dan Deddy Wahyudi (DW) yang merupakan admin akun @podoradong.

Tersangka JG, NZ, WRP merupakan anggota dari grup whatsapp bernama KAMI Medan.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU