Presiden Jokowi Naikkan Santunan Kematian Anggota TNI, Polri, dan PNS Kemenhan Sampai Rp 450 Juta
Sosial | 14 Oktober 2020, 22:33 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan besaran santunan kematian bagi TNI, Polri, dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54/2020 tentang Perubahan Kedua PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Polri, Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Keputusan yang ada pada PP itu pun sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 September 2020.
Baca Juga: 1 Personel TNI Gugur Ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua, Ini Kronologinya
Adapun jumlah santunan karena risiko kematian akibat gugur bagi aparat TNI, Polri, maupun PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan diberikan sejumlah uang senilai Rp 450 juta.
Uang itu nantinya akan diberikan kepada ahli waris ketika prajurit TNI, anggota Polisi dan pegawai Kemenhan meninggal ketika sedang menjalankan tugas.
"Angka besaran santunan itu lebih besar dibandingkan santunan risiko kematian akibat gugur sebagaimana tertuang dalam PP 102/2015 yakni Rp 400 juta," demikian dikutip dari PP 54/2020 pada Rabu (14/10/2020).
Pemerintah juga menaikkan angka santunan risiko kematian khusus akibat tewas menjadi Rp350 juta dari sebelumnya yang hanya Rp 275 juta.
Baca Juga: Tertipu Santunan Bodong, 600 Anak Yatim di Pandeglang Telantar dan Kelaparan
Besaran santunan itu tertuang dalam Pasal 18 ayat 2 PP 54 tahun 2020. Uang sebesar Rp 350 juta itu nantinya akan diberikan kepada ahli waris.
Selain santunan kematian, pemerintah juga mengubah ketentuan tentang bantuan beasiswa bagi anak anggota TNI, Polri dan PNS Kemenhan yang gugur, tewas atau cacat tingkat tiga.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV