> >

Melalui Mensesneg Pratikno, Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR

Peristiwa | 14 Oktober 2020, 15:53 WIB
Presiden Jokowi saat berpidato di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/62020) (Sumber: Youtube)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Rabu siang tadi (13/10/2020) menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pembawa naskah final UU Cipta Kerja dari DPR itu tak lain adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Sebut SBY dan AHY Dalang Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Indra menyerahkannya kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. 

Melalui siaran langsung dari channel Youtube Kompas TV, Indra tiba di kantor Patikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB.

Ketika itu, Indra sempat memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada awak media terutama kamera wartawan sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara. 

Draf UU yang dikirim ke Presiden itu yang terdiri atas 812 halaman. 

Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan. 

Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020. 

Sebagaimana diketahui, telah beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU