> >

DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan dalam Draft Final Omnibus Law Cipta Kerja 812 Halaman

Politik | 13 Oktober 2020, 17:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin memastikan draft final omnibus law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman, (Sumber: Screenshot)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa draft final omnibus law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja yang berlaku yakni setebal 812 halaman. Rinciannya 488 halaman berupa undang-undang dan sisanya bagian penjelasan.

Aziz mengakui bahwa memang ada banyak versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik.

Namun perbedaan tersebut karena adanya proses perubahan ukuran kertas yang dipakai termasuk bentuk font.

Baca Juga: DPR Pastikan Draf Final Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 Halaman, Sudah Klir!

Lebih lanjut, Aziz menerangkan, kertas yang digunakan saat pembahasan tingkat I di Badan Legislasi dan pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna DPR berbeda. Ketentuan sidang paripurna mengatur pengetikan menggunakan kertas jenis legal.

"Setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme, total jumlah sebesar 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasannya," katanya saat konferensi pers, Selasa (13/10/2020).

Politikus Golkar itu lantas menjamin bahwa draft final omnibus law UU Cipta Kerja yang berjumlah 812 halaman sudah klir dan tidak ada yang berubah. 

Dia juga menjamin bahwa pada naskah akhir tersebut tidak ada ada pasal selundupan. "Kalau substansi klir tidak ada yang berubah. Saya jamin itu," katanya.

"Bagi pihak, sahabat-sahabat anggota yang terhormat yang mengatakan apabila ada substansi yang berubah, baik ayat, pasal, dan kandungannya, semuanya ada rekaman, ada notulensi, ada catatan-catatan bagian lampiran yang merupakan ketentuan UU No2 tahun 2011, saya yakin itu," sambung Aziz.

Baca Juga: Ini Draft UU Cipta Kerja Terbaru yang Menyebar di Masyarakat

Ilustrasi Omnibus Law. DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan dalam Draft Final Omnibus Law Cipta Kerja 812 Halaman. (Sumber: Kompas.com)

Diketahui sebelumnya, draf omnibus law UU yang beredar luas di publik terus mengalami perubahan.

Setidaknya ada tiga draf RUU Cipta Kerja yang diakui oleh DPR hingga Selasa (13/10/2020).

Draf pertama setebal 905 halaman, yang beredar pada saat RUU ini disahkan menjadi UU pada 5 Oktober lalu.

Selanjutnya pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar dokumen lain dengan nama simpan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf". Berbeda dari draf sebelumnya, ada 1.035 halaman pada dokumen kedua.

Berikutnya pada Senin malam, beredar dokumen lain setebal 812 halaman dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf".

Baca Juga: Ternyata Draf Final UU Cipta Kerja Tak Dibagikan ke Anggota DPR Saat Rapat Paripurna, Ada Apa?

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU