> >

DPR Pastikan Draf Final Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 Halaman, Sudah Klir!

Politik | 13 Oktober 2020, 16:42 WIB
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin memastikan draft final omnibus law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman, (Sumber: Screenshot)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin angkat bicara menjelaskan draft final omnibus law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja yang membuat bingung masyarakat.

Diketahui, naskah final omnibus law UU Cipta Kerja yang beredar luas di publik mengalami perubahan. Hal inilah yang membuat simpang siur soal kebenaran draft tersebut.

Aziz mengatakan, naskah final Omnibus Law UU Cipta Kerja yakni setebal 812 halaman. Rinciannya 488 halaman berupa undang-undang dan sisanya bagian penjelasan.

Baca Juga: Ini Draft UU Cipta Kerja Terbaru yang Menyebar di Masyarakat

Aziz mengakui bahwa memang ada banyak versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik. Namun perbedaan tersebut karena adanya proses perubahan ukuran kertas yang dipakai termasuk bentuk font.

Lebih lanjut, Aziz menerangkan, kertas yang digunakan saat pembahasan tingkat I di Badan Legislasi dan pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna DPR berbeda. Ketentuan sidang paripurna mengatur pengetikan menggunakan kertas jenis legal.

"Setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme, total jumlah sebesar 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasannya," katanya saat konferensi pers, Selasa (13/10/2020).

Politikus Golkar itu lantas menjamin bahwa draft final omnibus law UU Cipta Kerja yang berjumlah 812 halaman sudah klir dan tidak ada yang berubah.

"Kalau substansi klir tidak ada yang berubah. Saya jamin itu," katanya.

"Bagi pihak, sahabat-sahabat anggota yang terhormat yang mengatakan apabila ada substansi yang berubah, baik ayat, pasal, dan kandungannya, semuanya ada rekaman, ada notulensi, ada catatan-catatan bagian lampiran yang merupakan ketentuan UU No2 tahun 2011, saya yakin itu," sambungnya.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU