Setelah Syahganda Nainggolan, Polisi Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat
Politik | 13 Oktober 2020, 11:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selain menangkap anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga mengamankan Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Selasa pagi (13/10/2020).
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Anggota KAMI Terkait Rusuh Demo UU Cipta Kerja
Jumhur Hidayat ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pula, tak beda dengan Syahganda.
"Saya dapat informasi barusan juga, tapi belum tahu apa-apanya," ujar anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani kepada awak media, Selasa.
Ahmad Yani mengatakan, Jumhur ditangkap di kediamannya di Cipete, Jakarta Selatan sekitar pukul 07.00 WIB.
"Jam 7 pagi kalau Pak Jumhur, di rumah," kata Ahmad Yani, menjelaskan.
Dia belum mengetahui alasan penangkapan Jumhur ini dan KAMI akan mendampinginya di Bareskrim Polri.
"Tapi kita belum tahu pasal-pasalnya, cuma kayaknya ya siber juga, Pak Syahganda juga siber, Pak Jumhur juga. Nanti insya Allah kita akan dampingi," katanya.
Sebelumnya diberitakan pula bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menangkap petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan deklarator KAMI Anton Permana.
Dalam surat perintah penangkapan yang beredar, Syahganda ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong alias hoaks dengan menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV