> >

Jangan Keliru! Ini Daftar Aktivitas yang Dibolehkan Selama PSBB Transisi Jakarta

Update corona | 13 Oktober 2020, 06:05 WIB
Pekerja yang menggunakan masker saat menunggu menyebrangi zebra cross di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar transisi (PSBB transisi) selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

PSBB transisi ini dilakukan setelah adanya perlambatan kasus aktif virus corona (Covid-19) di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB ketat.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).

Baca Juga: Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi, Ini Penjelasan Anies

Sementara itu, dalam masa PSBB transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat di sejumlah sektor. Mulai dari nonton bioskop, pusat perbelanjaan, ibadah, hingga perkantoran.

Berikut daftar aktivitas yang diperbolehkan selama masa PSBB transisi dengan persyaratan yang mesti diperhatikan sebagaimana dikutip dari Kompas.com:

Baca Juga: Jakarta akan PSBB Transisi Lagi, Simak Pelonggaran Aturan yang Diberlakukan

Ilustrasi: sejumlah orang sedang menonton di bioskop dengan protokol kesehatan era new normal. (Sumber: Dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

1. Mal dan Pusat Perbelanjaan

Pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi, tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

Pengaturan jam operasional pasar selama masa PSBB transisi akan diatur pengelola pasar.

Sementara itu, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00 WIB-21.00 WIB.

Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal akan mengikuti peraturan dari dinas sektor terkait.

2. Nonton Bioskop

Pada PSBB transisi, bioskop diperbolehkan beroperasi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).

Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

Baca Juga: Berikut 10 Kegiatan yang Boleh Dilakukan Selama PSBB Transisi Jakarta, Bisa Nonton Bioskop

Masyarakat di Swedia berolahraga di luar dengan menjaga jarak fisik, di tengah wabah virus corona yang sedang merebak. Foto diambil di Stockholm pada 6 April 2020. (Sumber: TT NEWS AGENCY via REUTERS)

 

3. Olahraga di GOR

Gedung olahraga (GOR) ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi di masa PSBB transisi.

GOR boleh beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan adanya penonton di dalam arena olahraga yang dibuka.

"Tanpa dihadiri penonton," tegas Anies.

Aturan lainnya, yaitu GOR hanya boleh dikunjungi dengan 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.

Pengelola juga harus mengatur alur pergerakan orang yang berada di dalam arena dan menjaga jarak minimal 2 meter.

Petugas diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.

Terakhir, jam operasional dibatasi dari pukul 06.00 WIB-21.00 WIB. Berbeda dengan GOR indoor, fasilitas olahraga ruang terbuka atau outdoor tidak ada kewajiban untuk meniadakan penonton.

Selain itu, ada dua aturan tambahan yang diwajibkan di fasilitas olahraga luar ruangan, yaitu mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah berolahraga dan wajib menggunakan peralatan olahraga pribadi.

4. Berlatih di Pusat Kebugaran

Pusat kebugaran di DKI Jakarta kembali dibuka dengan ketentuan seperti memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.

Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antarpengunjung di pusat kebugaran juga diatur minimal 2 meter.

Latihan bersama dalam ruangan tertutup juga dilarang. Latihan bersama hanya diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.

Setiap pusat kebugaran diminta untuk menerapkan prosedur standar operasional (standard operational procedure/SOP) secara ketat untuk area publik yang dipakai bersama-sama.

Fasilitas dalam ruangan juga diatur dengan alat pengatur sirkulasi udara dan setiap petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Jam operasional juga dibatasi dari jam buka pukul 06.00 WIB dan jam tutup operasional pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Anies Baswedan: PSBB Transisi, Tidak Ada Ganjil Genap

Ilustrasi salon. (Sumber: .shutterstock)

5. Pergi ke Salon dan Tempat Cukur Rambut

Pelayanan salon dan tempat cukur rambut kini diperbolehkan selama selama masa PSBB transisi masa transisi.

Salon dan tempat cukur rambut hanya boleh dikunjungi 50 persen dari kapasitas salon. Jumlah kapasitas 50 persen, termasuk pengunjung dan antrean.

Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan selama pembukaan salon dan tempat cukur rambut.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU