> >

Menantu Eks Dirut BTN Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejagung

Hukum | 10 Oktober 2020, 07:10 WIB
Maryono, mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan menantu eks Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Widi Kusuma Purwanto, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Widi Kusuma merupakan Direktur Keuangan PT Megapolitan Smart Service.

Selain Widi Kusuma, Kejaksaan Agung juga menetapkan Komisaris Utama PT Titanium Property Ichsan Hasan untuk kasus yang sama.

"Dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup maka dua orang yang awalnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan Tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (9/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.

Dalam kasus ini, Widi Kusuma diduga menjadi perantara pengiriman uang gratifikasi dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property kepada eks Dirut BTN Maryono.

Uang ini merupakan imbalan jasa kepada Maryono atas pelolosan fasilitas kredit di BTN.

Sementara Ichsan menjadi tersangka karena diduga memberikan uang gratifikasi kepada Maryono melalui Widi Kusuma pada 31 Desember 2013 silam.

Atas jasa Maryono, PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari BTN. Kredit itu kemudian digunakan PT Titanium Property untuk membangun Apartemen Titanium Square.

Atas jasa pelolosan fasilitas kredit tersebut, Maryono mendapatkan gratifikasi sebesar Rp870 juta yang dikirim melalui Widi Kusuma.

"Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut diduga atas peran serta Maryono selaku Direktur Utama PT BTN yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua Debitur tersebut diatas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN," ungkap Hari.

Baca Juga: Polisi Cium Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Makan dan Minum Siswa Asrama Papua

Keduanya kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai hari ini Jumat (9/10/2020) hingga 20 hari ke depan.

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya serta dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif, terhadap kedua Tersangka dilakukan penahanan rumah tahanan negara untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Cabang Kejaksaan Agung," ungkap Hari.

Atas perbuatannya itu, Widi Kusuma dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ichsan Hasan dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung Tetapkan Eks Dirut BTN Maryono Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono periode 2012-2019 sebagai tersangka kasus gratifikasi dari para debiturnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Maryono memperoleh gratifikasi dari Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar lebih dari Rp2 miliar.

"Ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama tadi HM (H Maryono) yang dilakukan oleh YA (Yunan Anwar) senilai Rp2,257 miliar," kata Hari, Selasa (6/10/2020).

Yunan sendiri ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Baca Juga: Ini Temuan Maladministrasi Kejagung Hingga PN Jaksel di Kasus DPO Djoko Tjandra

Proses gratifikasi ini, kata Hari, dilakukan dengan cara transfer melalui rekening menantu Maryono. Gratifikasi ini untuk mempermudah PT Pelangi Putera Mandiri mendapat kredit senilai Rp117 miliar dari BTN pada tahun 2014.

Selain itu, Maryono juga mendapatkan gratifikasi dari PT Titanium Properti senilai Rp870 juta untuk tujuan yang sama seperti PT Pelangi Putera Mandiri.

Sehingga total gratifikasi yang diterima Maryono sebesar Rp3,127 miliar.

“Peran HM (H. Maryono) selaku Direktur Utama BTN adalah mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN,” ungkap Hari, dikutip dari Kontan.

Dituturkan Hari, pemberian gratifikasi terjadi dalam periode 2013-2015. Titanium Properti mendapat kredit Rp160 miliar dari BTN pada 31 Desember 2013.

Sedangkan kredit PT Pelangi Putera Mandiri merupakan peralihan dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur kepada BTN Cabang Samarinda senilai Rp117 miliar pada 9 September 2014.

Sejak dialihkan kepada BTN, kredit Pelangi Putera nyatanya berkualitas buruk. Ini terbukti dari temuan Kejagung bahwa kredit tersebut beberapa kali direstrukturisasi pada 29 Juli 2016, 18 Oktober 2017, dan 30 November 2018.

Direktur Utama PT Titanium Properti Fadjri Albanna yang sebelumnya telah diperiksa Senin (5/10/2020) kemarin, tak datang ke Kejagung hari ini, sehingga penetapan tersangka kepadanya belum dilakukan.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU