> >

Hindari Kecurangan Harga, Satgas Covid-19 Minta Penyedia Swab Test Mandiri Harus Transparan

Update corona | 9 Oktober 2020, 17:25 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito (Sumber: Komunikasi Kebencanaan BNPB/Lia Agustina)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Biaya tes usap mandiri atau swab test Covid-19 secara mandiri telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut batasan maksimal yang diizinkan ialah Rp 900.000.

Baca Juga: Kekhawatiran Satgas Covid-19 Soal Aksi Demo Akan Picu Timbulnya Klaster Baru

"Bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (8/10/2020). 

Jika tes RT PCR yang merupakan hasil dari penelusuran kontak, maka pembiayaannya dijamin pemerintah. 

Pihaknya meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan. 

"Dan transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud (kecurangan)," tutur Wiku. 

Disamping itu, ia menanggapi pertanyaan media yang terkait upaya pemerintah dalam menekan penularan Covid-19 terutama pada kuartal 4 tahun 2020. 

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memberikan otoritas yang lebih besar kepada daerah untuk melakukan upaya pengendalian Covid-19 secara spesifik sesuai kebutuhan masing-masing daerah. 

Melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran No. 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang pembentukan Satgas Covid-19 di daerah-daerah. 

Diharapkan satgas daerah dapat menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan dan dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan dalam percepatan penanganan serta selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di pusat. 

"Dengan dibentuknya task force Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan adalah strategi terkini dalam pengendalian khususnya pada provinsi-provinsi prioritas," kata Wiku.

Baca Juga: Satgas: Vaksin Bukan Jaminan Tuntasnya Pandemi Covid-19 di Indonesia

Tujuan task force untuk menurunkan jumlah kasus, menurunkan jumlah kematian, dan meningkatkan angka kesembuhan serta meningkatkan disiplin masyarakat. 

Selain itu, juga untuk melakukan sinkronisasi data pusat dan daerah serta mendorong penambahan jumlah ICU dan ruang isolasi daerah, dan menambah tenaga kesehatan, alat pelindung diri, obat-obatan dan alat kesehatan lainnya di daerah. 

Untuk pelacakan pasien Covid-19 dilakukan pengendalian di tingkat mikro yaitu dengan mengoptimalisasi peran Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat dapat merencanakan strategi tersebut di tiap kecamatan dan kelurahan serta selalu berkoordinasi dengan satgas Covid-19 di daerah dan pusat.

"Puskesmas sebagai unit pelaksana fungsional dapat meningkatkan kualitas sumberdayanya melalui penyebaran tenaganya jika di lapangan SDM masih belum merata jumlahnya. Selain itu, kami juga mendorong pengadaan fasilitas dan teknologi pendukung tracing," kata Wiku, menegaskan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU