> >

Polisi Tangkap Pemilik Akun @videlyaeyang Karena Diduga Sebar Hoaks UU Cipta Kerja

Kriminal | 9 Oktober 2020, 16:43 WIB
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)

"Dari hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitter-nya yang menyebabkan ada keonaran," tutur Argo. 

Baca Juga: Polisi Ungkap 1.192 Pendemo Tidak Tahu Apa Itu UU Cipta Kerja

Argo menjelaskan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan VE adalah satu unit telepon seluler dan satu kartu SIM. 

Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU