YLBHI Sebut Penanganan Pendemo yang Ditanggkap Tanpa Protokol Kesehatan dan Pendampingan Hukum
Peristiwa | 9 Oktober 2020, 15:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik penanganan massa aksi yang ditangkap oleh kepolisian.
Melalui akun twitter resminya, YLBHI menjelaskan seribu lebih pendemo yang ditangkap ditempatkan di sebuah parkiran tanpa protokol kesehatan. Mereka dikumpulkan dan berdempetan, tidak menggukan pakaian dan masker.
Dalam kicauannya YLBHI juga menyatakan kepolisian tidak memperbolehkan pendampingan hukum terhadap para pendemo yang ditangkap. Sikap yang sama juga dilakukan Polres di Jakarta dan kantor polisi di berbagai daerah.
Baca Juga: YLBHI Soroti Telegram Kapolri yang Larang Unjuk Rasa RUU Cipta Kerja
"Oleh karena itu mari kita bawakan kawan-kawan kita yang ditangkap makanan, minuman, pakaian & masker ke Polda Metro Jaya. Segera," tulis YLBHI, dikutip dari akun Twitter @YLBHI, Jumat (9/10/2020).
Polda Metro Jaya mengamankan 1.192 orang dalam aksi menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung sejak 6 hingga 8 Oktober 2020.
50 Persen peserta aksi yang ditangkap merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan. Sisanya adalah kelompok mahasiswa dan juga buruh.
Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih memeriksa 285 orang yang diduga terlibat aksi pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam.
Baca Juga: Ini Identitas Kelompok Massa Perusuh di Demo Tolak UU Cipta Kerja
Mereka juga diduga berniat untuk melakukan kerusuhan di tengah massa aksi menolak UU Cipta Kerja.
Sementara sisanya, sekitar 900 orang telah selesai menjalani pemeriksaan dan akan dipulangkan ke keluarga.
Kepolisian telah mengantongi barang bukti berupa rekaman CCTV perusakan fasilitas milik kepolisian maupun fasilitas publik sepeti halte Transjakarta.
Adapun fasilitas kepolisian yakni 9 pos Polisi Lalu Lintas dibakar dan 9 Pospol, 9 rusak berat.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV