7 Sikap Pemerintah Terkait Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja
Politik | 8 Oktober 2020, 22:02 WIB4. Tidakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarkat.
6. Selain demonstasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum ketidak puasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu, dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen, Perkada sebagai delegasi perudang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja akan Disahkan, Mahfud MD: Publik Jangan Pesimis, Bisa Ditolak Secara Konstitusi
7. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakuakan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi anarkis yang sudah berbentu tindakan krimnal.
Adapun pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Menkopolkhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV