> >

Jaksa Penuntut Umum Siap Sidangkan Perkara Djoko Tjandra, Bukti Percakapan Akan Ditunjukkan

Hukum | 7 Oktober 2020, 23:41 WIB
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)

Keterangan saksi akan diuji lagi oleh 11 jaksa di depan hakim. 

“Ada 11 orang, itu terdiri dari delapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung dan tiga dari Kejari Jakarta Timur,” tutur Fuady.

Baca Juga: Selasa Pekan Depan Status Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra Jadi Terdakwa

Fuady berharap, hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dalam berkas perkara dapat memperberat posisi Djoko Tjandra dkk dalam persidangan. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menyerahkan semua berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020). 

Dengan diserahkannya berkas perkara, Djoko Tjandra dkk dipastikan akan menjalani sidang dalam waktu dekat.

Sebelumnya diberitakan, terkait dengan sidang yang akan berlangsung, pihak Kejaksaan Negeri pun melakukan persiapan.

Salah satunya adalah menyiapkan tiga jaksa untuk menuntut Djoko Tjandra cs di pengadilan nanti. 

“Kurang lebih kita siapkan tiga Jaksa untuk sidang nanti. Kita sudah siapkan semua berkas juga,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ady Wira Bhakti saat dihubungi awak media, Selasa (6/10/2020). 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU