Jokowi Teken Perpres Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Corona, Begini Mekanismenya
Peristiwa | 8 Oktober 2020, 06:05 WIBBaca Juga: Mantan Kepala BPOM: Pengujian Vaksin Covid-19 Berbeda dengan Obat Lain
Pelaksanaan Vaksinasi
Kemudian, proses pelaksanaan vaksinasi juga dilakukan oleh Kemenkes.
Kemenkes diwajibkan untuk menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.
Kemenkes juga dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerahvkabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya dalam melakukan vaksinasi.
Baca Juga: Proses Vaksin Merah Putih Sudah 50 Persen
Target Vaksin Corona
Pemerintah sendiri menargetkan vaksin corona bisa tersedia pada Januari 2021. Saat ini, vaksin Covid-19 yang dikembangkan berbagai pihak masih dalam tahap uji klinis.
Indonesia menempuh dua jalur dalam mendapatkan vaksin Covid-19.
Untuk jangka pendek, Indonesia bekerja sama dengan perusahaan medis asal China, Sinovac, dan G42 yang berpusat di Uni Emirat Arab.
Vaksin dari Sinovac kini tengah dilakukan uji klinis tahap ketiga di Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan vaksin dari G42 tengah menjalani uji klinis tahap ketiga di Uni Emirat Arab.
Adapun dalam rangka membangun ketahanan nasional, Indonesia mengembangkan vaksin Merah Putih yang programnya dijalankan oleh Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.
Saat ini vaksin Merah Putih baru dalam tahap pengembangan awal dan belum dilakukan uji klinis.
Baca Juga: Bio Farma: Harga Vaksin Covid-19 Ditekan Maksimal Rp 200 Ribu per Dosis
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV