> >

Presiden Jokowi Teken Perpres Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Corona

Peristiwa | 7 Oktober 2020, 19:44 WIB
Presiden Jokowi. Presiden Jokowi Teken Perpres Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Corona. (Sumber: Humas Kemensetneg)

Kemudian, proses pelaksanaan vaksinasi juga dilakukan oleh Kemenkes.

Kemenkes diwajibkan untuk menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.

Kemenkes juga dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerahvkabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya dalam melakukan vaksinasi.

Pemerintah sendiri menargetkan vaksin Covid-19 bisa tersedia pada Januari 2021. Saat ini, vaksin Covid-19 yang dikembangkan berbagai pihak masih dalam tahap uji klinis.

Indonesia menempuh dua jalur dalam mendapatkan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Ini Harga Vaksin Virus Corona Merah Putih yang akan Diperjualbelikan pada 2022!

Untuk jangka pendek, Indonesia bekerja sama dengan perusahaan medis asal China, Sinovac, dan G42 yang berpusat di Uni Emirat Arab.

Vaksin dari Sinovac kini tengah dilakukan uji klinis tahap ketiga di Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan vaksin dari G42 tengah menjalani uji klinis tahap ketiga di Uni Emirat Arab.

Adapun dalam rangka membangun ketahanan nasional, Indonesia mengembangkan vaksin Merah Putih yang programnya dijalankan oleh Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.

Saat ini vaksin Merah Putih baru dalam tahap pengembangan awal dan belum dilakukan uji klinis.

Baca Juga: Mantan Kepala BPOM: Pengujian Vaksin Covid-19 Berbeda dengan Obat Lain

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU