> >

Anies Baswedan Perintahkan Gedung DPR Harus Ditutup 3 Hari, Ini Alasannya

Update corona | 7 Oktober 2020, 14:52 WIB
Ilustrasi: Suasana gedung DPR / MPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Gedung DPR RI di Jalan Gatot Soebroto harus ditutup sementara waktu atau selama 3 hari.

Alasannya, sebab gedung parlemen tersebut telah menjadi tempat penularan Covid-19. Dikeahui, sebanyak 18 anggota DPR RI telah terpapar Covid-19.

Penutupan sementara itu sesuai prosedur atau protokol kesehatan, yaitu lokasi yang menjadi tempat penularan Covid-19 harus ditutup selama tiga hari.

Baca Juga: Said Iqbal Sebut DPR Berkhianat Soal UU Cipta Kerja

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies dikutip dari Kompas.com pada Rabu (7/10/2020).

Namun, hal tersebut bukan berarti seluruh kompleks parlemen Senayan harus ditutup. Hanya satu gedung yang ditutup karena menjadi tempat penularan.

"Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif," ujar Anies.

Baca Juga: 10 Orang Provokator Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Jabar Ditangkap, Identitasnya Bukan Buruh

"Jadi, gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak (ditutup gedungnya).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, berdasarkan data yang diterimanya, ada 18 anggota DPR yang terpapar Covid-19.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU