> >

Penjelasan DPR soal Mikrofon Demokrat Dimatikan Saat Interupsi: Pimpinan Punya Hak Ngatur Rapat

Peristiwa | 6 Oktober 2020, 17:05 WIB
Dihadiri oleh sejumlah perwakilan Pemerintah, DPR resmi mengesahkan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari Senin (5/10/2020) (Sumber: tribunnews.com)

Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.

“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” ungkapnya.

Baca Juga: Detik-detik Fraksi Demokrat "Walk Out" di Sidang Pengesahan RUU Cipta Kerja DPR

Drama Mikrofon Demokrat Dimatikan

Diketahi sebelumnya, drama mikrofon mati sempat mewarnai rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cita Kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/10/2020).

Insiden tersebut berawal ketika sidang paripurna pengesahan UU Cipta Kerja ini dihujani interupsi.

Salah satunya dari Partai Demokrat di DPR. Mikrofon mendadak mati ketika anggota Fraksi Demokrat melayangkan protes mengenai UU Cipta Kerja.

Ketika itu, politikus Demokrat Benny Kabur Harman berkali-kali menginterupsi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang tengah memimpin rapat.

Saat Fraksi Demokrat menyampaikan pandangan terkait Omnibus Law Ciptaker, Sekretaris Fraksi Demokrat, Marwan Cik Hasan, yang mewakili partainya pun melewati batas waktu berbicara di podium.

Pimpinan rapat mengambil tindakan. Mikrofon Marwan dimatikan sepihak.

Baca Juga: Berikut Poin-Poin Penting Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU