> >

Drama Mikrofon Demokrat Dimatikan Saat Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Kata DPR

Politik | 6 Oktober 2020, 15:55 WIB
DPR resmi mengesahkan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari Senin, 5 Oktober 2020 (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Drama mikrofon mati sempat mewarnai rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cita Kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/10/2020).

Insiden tersebut berawal ketika sidang paripurna pengesahan UU Cipta Kerja ini dihujani interupsi.

Baca Juga: Berikut Poin-Poin Penting Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi

Salah satunya dari Partai Demokrat di DPR. Mikrofon mendadak mati ketika anggota Fraksi Demokrat melayangkan protes mengenai UU Cipta Kerja.

Ketika itu, politikus Demokrat Benny Kabur Harman berkali-kali menginterupsi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang tengah memimpin rapat.

Saat Fraksi Demokrat menyampaikan pandangan terkait Omnibus Law Ciptaker, Sekretaris Fraksi Demokrat, Marwan Cik Hasan, yang mewakili partainya pun melewati batas waktu berbicara di podium.

Pimpinan rapat mengambil tindakan. Mikrofon Marwan dimatikan sepihak.

Baca Juga: Debat Fraksi Demokrat VS Pimpinan DPR di Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

Penjelasan DPR

Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menegaskan, pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU