> >

Pembobol 3.070 Rekening Beraksi dari Gubuk tapi Punya Kolam Renang dalam Rumah Mewah

Kriminal | 6 Oktober 2020, 14:16 WIB
Ilustrasi salah satu aksi pembobolan rekening (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 10 orang ditangkap polisi mabes polri karena diduga kuat telah membobol rekening bank di berbagai wilayah di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Penjelasan Mabes Polri Soal Isi Telegram Kapolri Lawan Penolak RUU Cipta Kerja

Kepada awak media Argo mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus 10 pembobol rekening bank di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Mereka telah melakukan kejahatan tersebut sejak 2017 hingga 2020.

Jumlah rekening yang dibobol para tersangka tidak tanggung-tanggung, yakni 3.070 rekening dengan modus menipu korban demi mendapatkan kode one time password (OTP). 

Total kerugian yang diderita para nasabah mencapai Rp 21 miliar. 

Para tersangka itu berinisial AY, YL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan A.

Namun begitu, Argo tidak merinci kapan 10 orang tersebut ditangkap.

Kronologi kasusnya, Argo menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan para korban ke Bareskrim pada Juni 2020.

"Dari masyarakat maupun perbankan dan transportasi online mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020). 

Setelah menerima laporan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. 

Penyelidikan itu membawa polisi ke 10 pelaku yang melakukan pekerjaan kotornya dari Sumsel. 

"Pelaku berjumlah 10 orang. Subuh-subuh sekitar jam 04.00 WIB, para pelaku ini diambil dan tidak melakukan perlawanan," tutur Argo. 

Menurut keterangan polisi, para pelaku membobol atau mengambil alih rekening korban menggunakan kode OTP. 

Baca Juga: 3.000 Rekening Nasabah Dibobol Usai Dapat Password, Begini Kronologinya

Para tersangka menipu korban untuk mendapatkan kode rahasia tersebut. 

"Dia (para tersangka) menelepon ke nasabah bank, minta password-nya dengan alasan sedang perbaikan data identitas, perbaikan sistem, dan sebagainya," ucap Argo. 

Menurutnya, seseorang dapat tidak menyadari dirinya sedang ditipu sehingga memberikan kode OTP kepada pelaku. 

Padahal, setelah menguasai akun korban, para tersangka mentransfer uang korban ke rekening penampungan. 

Argo mengatakan, para tersangka memiliki banyak rekening penampungan. 

Rekening penampungan berasal dari warga di sekitar domisili pelaku. 

"Hampir satu kampung diminta membuka rekening. Ada timnya yang jadi penunjuk, dia yang jalan, memberikan iming-iming agar masyarakat di sekitarnya membuka rekening, itu yang digunakan rekening penampungan," kata Argo.

Setelah terkumpul, ada tersangka yang berperan mengambil uang dari rekening penampungan. 

Ada pula tersangka yang bertugas menyiapkan peralatan teknologi. 

Adapun pengendali operasi ini adalah tersangka AY.  

Uang yang telah ditarik kemudian dibagikan kepada para tersangka. 

Kapten atau pengendali operasi mendapatkan 40 persen dan sisanya merupakan jatah pelaku lain.  

Menurut keterangan polisi, sindikat ini bekerja secara terstruktur. 

Mereka beroperasi dari gubuk-gubuk yang berada di hutan di samping kampung mereka. 

Hasil kejahatan Dari informasi yang diperoleh penyidik, para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi. 

Argo menuturkan, pembobolan yang diduga dilakukan para tersangka menjadi pekerjaan sehari-hari yang dilakukan. 

"Motifnya untuk ekonomi, tapi setelah dicek, memang benar dia bisa memperbaiki hidupnya, ada rumah yang bagus, punya mobil," ungkap Argo. 

Baca Juga: Terungkap Identitas Cleaning Service Kejaksaan Agung yang Punya Uang Rp 100 Juta di Rekening Bank

Total, menurut polisi, para tersangka telah menggunakan uang dari aksinya tersebut sebesar Rp 8 miliar. 

Argo mengatakan, uang itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, misalnya membeli mobil atau membangun rumah. 

Bahkan, polisi menemukan rumah pelaku yang memiliki kolam renang. 

Atas ulah yang melanggar aturan itu polisi menyita barang bukti berupa laptop, telepon seluler, kartu ATM, buku tabungan, dan uang. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 UU ITE jo Pasal 46 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Ancamannya 6 sampai 10 tahun penjara.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU