> >

UU Cipta Kerja Disahkan, Pegawai Libur Jadi Hanya Sehari dalam Seminggu

Politik | 6 Oktober 2020, 13:20 WIB
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja (Sumber: Kompas.com)

Ketentuan ini berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf (d). Pada dua ayat lainnya, disebutkan hak istirahat panjang berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan tertentu yang diatur dengan keputusan menteri.

Baca Juga: Buruh Gelar Unjuk Rasa, Tolak RUU Cipta Kerja di Kawasan Industri

RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Baca Juga: Buruh Di Jateng Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," kata Airlangga.

"UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi."

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU