> >

Polisi Temukan Koper Berisi Sabu dan Ekstasi Saat Menangkap 2 Pengedar Narkoba di Apartemen Mewah

Kriminal | 5 Oktober 2020, 21:12 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 2 orang terduga pengedar narkoba ditangkap Polres Metro Jakarta Barat, Senin (5/10/2020).

Para pengedar itu terdiri dari seorang pria berinisial ANC (31 tahun) dan perempuan berinisial DAA (36 tahun).

Baca Juga: Gerebek Kurir Narkoba di Hotel, Polisi Sita 4 Kilogram Sabu!

Mereka diringkus satuan tugas dari unit 1 Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di salah satu apartemen mewah di Jakarta Timur, pada Senin (5/10/2020).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

“Ya, benar anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba”, ujar Audie, dalam keterangan resminya kepada awak media, Senin (5/10/2020).

Menurut keterangan polisi, dari pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu buah koper besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. 

Setela didalami lebih lanjut, ternyata penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Pengedar Sabu Jaringan Riau-Medan

Polisi sempat mengamankan 3 orang tersangka dan menyita 25 kilogram sabu di Cipinang, Jakarta Timur.
 
Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman, polisi kembali mengungkap 2 pelaku tersebut.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU