Tok! UU Cipta Kerja Resmi Disahkan oleh DPR
Politik | 5 Oktober 2020, 20:16 WIBKOMPAS.TV - DPR resmi mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna yang digelar hari ini, Senin (5/10/2020).
"Berdasarkan tata tertib Pasal 312 dan Pasal 313 mengacu pada pasal 64 yang disampaikan tadi, maka pimpinan dapat mengambil (keputusan) berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam rapat paripurna. Bisa disepakati?" kata pimpinan sidang paripurna DPR RI Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang telah memegang palu sidang, Senin (5/10/2020).
"Setuju," sahut beberapa anggota DPR.
Setelah tidak suara penolakan, Azis pun mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, dan RUU Cipta Kerja pun disahkan menjadi undang-undang.
Sebelum mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, Azis telah membacakan pandangan fraksi yang menyatakan sikapnya.
Tercatat, hanya fraksi PKS dan Partai Demokrat yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja ini.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali yakni 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," lanjutnya.
Pengesahan ini tetap dilakukan meskipun banyak gelaran aksi protes yang menolak RUU Omnibus Law yang dilakukan oleh sejumlah serikat buruh, mahasiswa, hingga koalisi masyarakat sipil.
Massa semakin geram karena RUU Cipta Kerja yang dibahas oleh DPR dan pemerintah ini dinilai pembahasannya terlalu dikebut dan disahkan secara maraton dan kilat.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV