Serikat Buruh: Mogok Kerja Nasional Dilakukan di Lingkungan Perusahaan dengan Protokol Kesehatan
Peristiwa | 5 Oktober 2020, 12:11 WIBKOMPAS.TV - Sejumlah serikat buruh akan menggelar mogok kerja nasional untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah disetujui pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Aksi mogok kerja tersebut bakal digelar tiga hari, yakni pada 6 - 8 Oktober 2020 mendatang.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, aksi mogok kerja nasional akan dilakukan di lingkungan perusahaan.
Baca Juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Gelar Mogok Kerja Nasional 6-8 Oktober 2020
Dia juga menyebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan mengingat saat ini masih pandemi Covid-19.
"Mogok nasional dilakukan di lingkungan perusahaan, dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker," kata Kahar sebagaimana dilansir dari Kontan.co.id pada Minggu (4/10/2020).
Kahar menjelaskan, nantinya para buruh dan pekerja akan tetap datang ke perusahaan seperti biasa. Namun, bedanya adalah para pekerja akan melakukan mogok bekerja.
"Seperti ketika buruh setiap hari datang ke perusahaan. Bedanya, kali ini buruh datang untuk melakukan aksi (mogok)" tuturnya.
Kahar menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 akan sangat diutamakan dalam pelaksanaan mogok nasional nantinya.
Baca Juga: Apa Itu Omnibus Law yang Jadi Kontroversi hingga Buruh Menolak Mati-matian?
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV