> >

Istana: Kabar Presiden Jokowi Angkat 2 Wakil Menteri Baru Tidak Benar

Peristiwa | 4 Oktober 2020, 14:52 WIB
Presiden Jokowi. Istana: Kabar Presiden Jokowi Angkat 2 Wakil Menteri Baru Tidak Benar. (Sumber: Youtube Setpres)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut bahwa kabar pengangkatan dua wakil menteri atau Wamen baru untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) tidak benar.

"Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar," terang Partikno kepada wartawan, Minggu (4/10).

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Erick Thohir: Akan Kami Pelajari

Pratikno menuturkan, memang ada jabatan wakil menteri dalam Peraturan Presiden (Perpres) kelembagaan beberapa kementerian, namun pengangkatan wakil menteri oleh Presiden melalui Keppres.

Sementara hingga kini belum ada rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan kedua wamen terebut.

"Sampai saat ini, setelah pelantikan Wakil Menteri oleh Presiden pada tanggal 25 Oktober 2019 yang lalu, tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wakil Menteri," jelas Pratikno.

Baca Juga: Jabatan Wakil Menteri Menggusur Deputi Kementerian BUMN

Sebelumnya diberitakan, presiden Joko Widodo akan mengangkat dua wakil menteri baru untuk membantu kinerja menteri di Kabinet Indonesia Maju besutannya.

Kedua wakil menteri itu akan ditempatkan pada pos Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM).

Penambahan jabatan wakil menteri untuk pos Kementerian Ketenagakerjaan diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa "Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden."

Adapun untuk pejabat wakil menteri nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

"Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) seperti dilansir Kompas.com, Minggu (4/1/2020).

Baca Juga: Soal Penambahan Posisi Wamen, Jokowi: Belum

Dalam menjalankan tugasnya, wakil meneteri bertugas untuk membantu menteri dalam memimpin dan melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana diatur pada ayat (5), meliputi:

a. membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, ketentuan pengangkatan jabatan Wakil Menteri KUKM diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian KUKM.

"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi beleid tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Tidak Perlu Sok-sokan Lockdown Provinsi, Kota, dan Kabupaten

Sama halnya dengan tugas wakil menteri ketenagakerjaan, wakil menteri KUKM juga bertugas membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian KUKM.

"Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah," demikian bunyi Pasal 2 ayat (5) huruf b ketentuan tersebut.

Kedua ketentuan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 23 September dan telah diundangkan pada 25 September 2020.

Baca Juga: Istana: KAMI Jangan Ganggu Stabilitas Politik, Negara Punya Kalkulasinya Ada Hitungannya

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU